Portalmalang.com– Upaya Pemerintah untuk mengantisipasi pandemi Covid-19 gelombang ke-3 pada libur Hari Natal dan akhir tahun, Pemerintah berencana untuk menetapkan kebijakan wajib Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi masyarakat yang ingin bepergian, Rabu, (27/10).
Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi transportasi udara saja, melainkan juga diperuntukkan bagi transportasi darat dan transportasi laut.
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap dan berlaku bagi daerah level 3 dan 4.
Hal ini dilakukan berdasarkan evaluasi tahun lalu ketika peraturan tes PCR hanya dilakukan pada moda transportasi udara sehingga masih menimbulkan mobilitas yang tinggi dikalangan masyarakat.
Baca juga: 7 Toko Buku di Malang, Cocok untuk di Kunjungi-Portalmalang.com
Namun kebijakan yang akan dicanangkan ini juga masih menuai kontra. Salah satunya karena harga tes PCR yang masih tinggi dan juga ketersediaan alat yang terbatas sehingga masyarakat mengalami kesulitan untuk melakukan tes PCR.
Selain itu, kesulitan akses masyarakat bagi daerah yang tertinggal juga menjadi faktor penyebab kendala kebijakan ini. Sehingga dengan itu Pemerintah harus berupaya untuk melakukan pemerataan dan penyediaan semua bahan yang digunakan untuk melakukan tes PCR agar peraturan yang ingin diterapkan dapat berjalan dengan lancar. (Devina)