
Portalmalang.com – Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi RI (Menko Marves RI), melarang seluruh pejabat negara untuk berkunjung ke luar negeri. Menurutnya, larangan yang dikeluarkan tersebut dilakukan demi mencegah penularan virus varian Omicron yang saat ini tengah menyasar ke beberapa negara.
Selain kepada para pejabat negara imbauan tersebut juga ditujukan untuk seluruh masyarakat Indonesia agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terlebih dahulu. Karena baginya pandemi ini belum selesai dan semua elemen masyarakat bersama pemerintah harus tetap waspada.
“Untuk sementara waktu khususnya bagi para pejabat negara dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri, dan bagi masyarakat umum sifatnya masih imbauan. Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terkendalinya pandemi di negara ini.” Ungkap Luhut di Jakarta, Pada Jum’at (3/12/2021) kemarin.
Selain dari itu, saat ini juga pemerintah sedang mempersiapkan booster vaksin ketiga, yang nantinya ditujukan untuk kelompok rentan dan para lansia pada umumnya. “Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan akan mulai dilaksanakan pada periode januari mendatang”.
Baca Juga:Hujan Abu Juga Terjadi di Wilayah Kabupaten Malang portalmalang.com
Merujuk pada arahan Presiden Jokowi, bahwa masa karantina bagi WNI dan WNA yang baru dating dan masuk dalam negeri akan diperpanjang masa karantina dari yang tadinya 7 hari menjadi 10 hari. Langkah ini diambil karena mempertimbangkan maraknya negara-negara lain yang telah mendeteksi virus varian Omicron.
Baca Juga:Gunung Semeru Lumajang Meletus, Warga Berhamburan portalmalang.com
Perpanjang masa karantina ini nantinya akan diberlakukan sejak 3 Desember 2021. “Tentunya kebijakan yang telah diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambal kita terus memahami dan mendalami informasi tentang virus varian baru ini,” Tutup Menko Luhut. (Muhamad Lutfi)