Portalmalang.com- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), menggelaraksi demonstrasi di Monas bertepatan dengan 2 tahun kepemimpinan Jokowi-Ma’ruf, mereka menuntut supaya ketua KPK dan Jaksa Agung dicopot, Kamis, 21/10/2021.
Dalam demonstrasinya BEM UI menuntut sejumlah hal di antaranya pembenahan terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan Hak Asasi Manusia.
Dalam akun Twitternya @BEMUI_official mengatakan masih terdapat banyak kekurangan, mulai dari pemberantasan korupsi hingga pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Dalam hal pemberantasan korupsi, BEM UI mengatakan bahwa substansi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tidak sejalan dengan janji Jokowi-Ma’ruf. Alih-alih memperkuat KPK justru sebaliknya mengendurkan kinerja KPK.
Mereka mendesak Jokowi agar menerbitkan Udang-Undang untuk membatalkan Undang-Undang hasil refisi. Selain itu BEM UI mendesak Jokowi untuk menganulir hasil TWK dan penerbitan SP3 BLBI
Dalam tuntutannya BEM UI juga menyinggung polemic tes wawasan kebangsaan (TWK) yang berujung pada pemecatan puluhan pegawai KPK dan pelanggaran etik yang dilakukan oleh ketua KPK.
“Membatalkan seluruh upaya pelemahan pemberantasan korupsi dengan menerbitkan Perpu KPK serta membatalkan implikasi dari RUU KPK seperti hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) dan pemberian Surat Perintah Penghentian Pengidikan (SP3) BLBI. Mencopot ketua KPK periode 2019-2023 dari jabatannya atas kemunduran pemberantasan korupsi di Indonesia”, tulis BEM UI dalam akun Twitternya.
Dalam hal penegakan Hak Asasi Manusia BEM UI melihat pemerintah tidak tuntas dalam menangani kasus Hak Asasi Manusia. BEM UI mengatakan pemerintah tidak memiliki niat dalam menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia berat masa lalu.
“ Mencopot Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dari jabatannya atas dasar kegagalannya dalam melakukan penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM masa lalu “, tulis BEM UI dalam akun Twitter.
Mereka menilai Jaksa Agung telah gagal dalam menuntaskan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia masa lalu. (Maria M. Bupu)