Berantas Peredaran Rokok Ilegal di Malang yang Masih Marak.

0
402
proses pemeriksaan peredaran Rokok Ilegal oleh Kepala Kantor Bea Cukai Malang.

Portalmalang.com- Pengamanan Rokok Ilegal yang Sampai Sekarang Masih Beredar dan Tersebar di Kecamatan Gondanglegi dan Kecamatan Poncokusumo.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo Mengatakan saat berada di Gondanglegi. Pegawainya Mengendus Distribusi Rokok Ilegal di sebuah layanan jasa ekspedisi pada Selasa (31/05/2022).

” Dari hasil pemeriksaan didapati adanya kiriman barang Bea Cukai hasil tembakau jenis SKM ( Sigaret Kretek Mesin) tanpa di lokasi pita. Cukai sebanyak 60 bungkus, ” Kata Gunawan Rabu (02/06/2022).

Pada saat pemeriksaan yang dilakukan petugas, petugas hanya memberitahu atau memastikan untuk jasa ekspedisi. Tidak menerima pengiriman Rokok Ilegal.

“Mari melaporkan kepada Bea Cukai Malang jika memang terdapat pengiriman Rokok Ilegal, ” Kata Gunawan.

Selesai pemeriksaan dari Gondanglegi, petugas Bea Cukai memeriksa kembali adanya Rokok Ilegal di tempat lain.

Gunawan mengatakan, informasi tersebut didapat dari aplikasi SIROLEG atau sistem informasi pelaporan Rokok Ilegal yang berada di wilayah Kecamatan Poncokusumo.

“Namun dari hasil pemeriksaan terhadap 8 Toko, tim tidak mendapati adanya penjualan BKCHT Ilegal, ” Papar Gunawan.

Saat menelusuri dan mencari informasi, para petugas mendapatkan titik lokasi tepatnya tempat yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan Rokok Ilegal.

” Kami langsung ke lokasi informasi maksud yaitu di Dusun Argosuko, Desa Kaden, Kecamatan poncokusumo, ” Tutupnya. (Aprilia Krisanti Maria Depaula Asa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here