Portalmalang.com- Kejadian unik menegangkan terjadi di Kecamatan Kepanjen. Ia adalah salah seorang pembobol mesin ATM di salah satu gerai ATM Bank Jatim cabang Kepanjen, Jalan Kawi, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Sabtu, (23/07/2022).
Kejadian itu terjadi Jumat (22/7) kemarin sekitar pukul 04.00 pagi hari. Identitas pelaku diketahui berinisial RH, warga Jalan Bromo Sukun, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Malang.
Dalam informasi yang dirangkum, pelaku merusak mesin ATM dengan alat gerinda, palu, dan linggis. Pasalnya, RH nekat merusak mesin penarik uang tunai karena berdalih kartu ATM miliknya tertelan mesin.
Usai membobol ATM, pelaku tidak langsung kabur. Dia mendatangi Satpam Bank Jatim dan mengakui telah membobol mesin ATM. Akibat perbuatan itu, satpam yang berjaga lansung menghubungi pihak kepolisian. “Kejadiannya tadi pagi, sekitar jam 04.00 pagi hari,” ucap Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.
Ia melanjutkan, awalnya pelaku datang membonceng anaknya, tak selang lama ia pulang. Setelah itu balik lagi dengan membawa peralatan. Ia membobol mesin ATM. Namun, akibat ATM miliknya tidak bisa di ambil, ia mendatangi satpam.
Atas perbuatan itu, satpam melapor kejadian itu. Tak butuh waktu lama, sekira pukul 05.00 WIB pelaku RH (32), Laki-laki kelahiran Probolinggo yang beralamat di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang berhasil ditangkap oleh Anggota gabungan Unit Reskrim Polsek Kepanjen dan Sat Reskrim Polres Malang. “Saat ini pelaku kami amankan bersama barang bukti, dan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut” jelas nya.
Pelaku disangkakan pasal 363 Juncto pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian. “Dengan ancaman pidana 7 – 9 tahun penjara,” tutup dia. (Aprilia Krisanti Maria Depaula Asa)