BPJS Jadi Syarat STNK, SIM, SKCK, Warga Kabupaten Malang: Kurang Relevan

0
828
BPJS Jadi Syarat STNK, SIM, SKCK, Warga Kabupaten Malang: Kurang Relevan

portalmalang.com- Presiden Joko Widodo memberikan instruksi terbaru terkait proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) wajib menyertakan kartu BPJS kesehatan, Selasa (22/2).

Aturan itu sudah tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) terbaru yang mengharuskan pembuat SIM, STNK, dan SKCK harus terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan. Dalam Inpres No 1 tahun 2022 poin no 25 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengatakan. “Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” bunyi aturan itu.

Melalui arahannya di Inpres tersebut, Presiden Jokowi meminta agar para Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia membuat aturan baru soal wajibnya BPJS Kesehatan. Hal itu untuk mengatur Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Namun, ada sejumlah warga Kabupaten Malang yang mengatakan kebijakan pemerintah yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk mengurus SIM, STNK, dan SKCK, kurang tepat. Pasalanya, itu bisa menghambat proses pembuatan bagi masyarakat yang membutuhkan SIM, STNK, dan SKCK dalam waktu cepat.

Muhammad Rizal (45) seorang Wiraswasta Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang mengatakan aturan tersebut bisa menghambat bagi warga yang memang belum ikut program BPJS Kesehatan tetapi ingin membuat SIM. Selain itu pula Rizal melanjutkan pihaknya masih kebingungan apakah warga yang telat membayar pajak bisa membuat SIM?. “Saya pernah, gara-gara BPJS saya telat bayar, saya tidak bisa memakai BPJS. Nah si pembuatan SIM inikan hanya sebagai persyaratan saja atau bagaimana?” katanya.

Menurut Rizal pula, masyarakat kelas menengah kebawah pasti banyak yang nunggak pembayaran BPJS Kesehatan. Di tambah lagi pandemi yang juga belum ada titik puncaknya. “Masyarakat pasti mikir, harus bayar Dua Puluh Lima ribu kalau tidak naik dan dirinya tidak tiap bulan periksa, pasti ada yang mikir begitu. Ia kalau orang kaya pasti tidak menghiraukan urusan itu,” lanjut dia.

Warga lain juga mengomentari kebijakan itu Rayna (21) Warga Desa karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang menyebut BPJS Kesehatan dengan mengurus SIM, STNK, dan SKCK tidak ada relevansi nya. Pihaknya menyebut kebijakan itu kurang tepat. “Kesehatan kok sangkut paut sama lalu lintas dan kelakuan baik. Tidak nyambung kalau bagi saya,” kata dia.

Selain itu Irfan Susanto mengatakan, kebijakan tersebut seolah mengintervensi masayarakat untuk memiliki kartu BPJS Kesehatan. Ia mengatakan urusan BPJS Kesehatan adalah pilihan setiap orang, tergantung dia memiliki atau tidak. Selanjutnya ia menambahkan kartu BPJS Kesehatan dengan pembuatan SIM, STNK, SKCK itu tidak ada sama sekali korelasinya yang ada hanya pemaksaan. “Dengan adanya kebijakan itu patut dicurigai ada apa dibalik itu semua,” tutup dia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here