Mayoritas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Malang menghadapi kerugian yang signifikan, yang berdampak negatif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang.
Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang mengungkap bahwa dari empat BUMD yang ada, hanya satu yang berhasil memberikan kontribusi positif terhadap PAD, yaitu Perumda Tirta Kanjuruhan. Sementara tiga BUMD lainnya mengalami kerugian.
Mengenai hal ini, DPRD Kabupaten Malang mendesak Pemerintah Kabupaten Malang untuk melakukan kajian menyeluruh, termasuk berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua DPRD Kabupaten, Darmadi, mengemukakan hal tersebut kepada media setelah menghadiri rapat paripurna pada Selasa (20/6/2023). Darmadi menyatakan, “Beberapa langkah telah diambil terkait rencana langkah-langkah ke depan untuk mengatasi masalah tiga BUMD ini.”
Darmadi menjelaskan tiga opsi yang dapat dipertimbangkan, yaitu perbaikan, revitalisasi, atau bahkan penutupan yang drastis. Namun, keputusan mengenai nasib BUMD yang merugi tersebut akan ditentukan setelah hasil kajian yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Malang.
“Apakah BUMD tersebut akan dipulihkan, direvitalisasi, atau bahkan ditutup sepenuhnya, tergantung pada hasil kajian yang sedang dilakukan,” tambahnya.
Dalam rangka melakukan pengkajian tersebut, DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Malang untuk berkoordinasi dengan BPK. Darmadi menjelaskan, “Pada tahap pengkajian tersebut, berbagai opsi akan diajukan. Pemerintah Kabupaten Malang akan melaksanakan pengkajian tersebut, dan kami juga meminta mereka untuk berkonsultasi dengan BPK.”
Tiga BUMD yang sedang menghadapi kerugian tersebut adalah Perumda Jasa Yasa, PT BPR Artha Kanjuruhan, dan PT Kigumas. Darmadi menekankan, “Terutama terkait dengan Kigumas, yang sudah lama mengalami masalah administrasi.”
Darmadi menyatakan bahwa solusi terkait PT Kigumas tidak dapat segera ditemukan, terutama karena terlibat dalam kasus hukum. “Masalah ini agak rumit, karena baru-baru ini terdapat tersangka dalam kasus hukum yang baru ditemukan beberapa bulan yang lalu. Sebelum itu, masalah hukum terkait Kigumas belum selesai,” jelasnya.
Darmadi mengungkapkan bahwa DPRD telah berkoordinasi dengan kejaksaan. Tindakan ini diambil untuk memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Malang mengenai masa depan PT Kigumas.
“Saat ini, kita masih menunggu surat dari kejaksaan. Surat tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk memberikan rekomendasi, termasuk konsultasi dengan BPK mengenai kondisi saat ini di Kigumas,” tandasnya.