DPR Sahkan RUU Ibu Kota Negara Baru jadi Undang-undang

0
543
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat sidang paripurna tentang pengesahan RUU Ibu Kota menjadi Undang-undang

Portalmalang.com Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang.

Pengesahan ini dilalukan melalui Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa persidangan III tahun sidang 2021-2022.

Pengesahan RUU IKN menjadi UU ini dilakukan setelah Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN. Selanjutnya Ketua DPR RI Puan Maharani, sebagai pemimpin Rapat Paripurna menanyakan persetujuan anggota dewan yang hadir.

“Selanjutnya kami akan tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?” tanya Puan kepada anggota dewan yang menghadiri Rapat Paripurna DPR pada hari ini, Selasa (18/1).

“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Sebagai informasi, Rapat Paripurna DPR yang hadir pada hari ini sejumlah 305 dari 575 anggota dewan, di mana 77 anggota dewan hadir secara fisik dan 190 anggota dewan hadir secara virtual.

“Daftar hadir pada permulaan Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini, telah ditandatangani oleh 77 orang fisik, 190 virtual dan beberapa orang izin, sehingga jumlahnya 305 orang,” kata Puan.

Selanjutnya Puan mengatakan, rapat paripurna hari ini telah mencapai ketentuan kuorum dengan jumlah yang ada.

RUU IKN sebelumnya telah mendapatkan keputusan tingkat I pada Selasa (18/1) dini hari.

Seluruh poin yang tertuang di RUU IKN telah disepakati seperti IKN baru berbentuk otorita setingkat provinsi hingga pemimpin IKN baru ialah kepala otorita.

Dikutip dari Bab I pasal 1 draf RUU IKN, Ibu Kota Negara ditetapkan bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai IKN Nusantara. IKN Nusantara akan dijadikan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi.

IKN Nusantara berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi atau lembaga internasional.

Lebih lanjut diketahui, Pemerintahan Daerah (Pemda) Khusus Ibu Kota Negara Nusantara ditetapkan dalam RUU ini menjadi pemerintahan daerah yang bersifat khusus menyelenggarakan urusan pemerintahan di IKN Nusantara. Pemda ini selanjutnya disebut sebagai Otorita IKN Nusantara.

Struktur pemerintahannya dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara. Mereka ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR sebagaimana diatur dalam Bab III pasal 9.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here