Gugatan Ganti Rugi Masuk Sidang Ke 3, Kelima Tergugat dan Turut Tergugat Hadir Di Persidangan

0
211
Suasana persidangan gugatan class action di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kamis (5/1)

Portalmalang.com – Sidang gugatan class action korban Tragedi Kanjuruhan kepada 5 pihak tergugat yakni, PT Liga Indonesia Baru (PT LIB). Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Bupati Malang, Kapolri, dan Panglima TNI serta turut tergugat PSSI berjalan lancar.

Persidangan itu digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Malang Kamis, (5/1) kemarin.

Tergugat 5 yang sebelumnya pada persidangan kedua tanggal (15/12) lalu tidak hadir. Pada persidangan kali ini hadir semua. Kesemua tergugat dan turut tergugat diberikan materi gugatan untuk dipelajari.

Ketua majelis hakim yang di pimpin hakim ketua Putu Gede Astawa mengatakan, materi gugatan ini meminta ganti rugi Tragedi Kanjuruhan yang sudah dikaji baik kerugiaan materiil dan inmateriil. Secara keseluruhan totalnya sebesar Rp146 Miliar. “Setelah mendapatkan materi, minggu depan pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 akan kami berikan tanggapan dari ke 5 tergugat dan turut tergugat,” kata dia.

Harapannya, semua tergugat ataupun turut tergugat bisa menghadiri persidangan supaya perkara ini bisa segera selesai. “Sidang selanjutnya hadir semua supaya cepat selesai,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, Putu juga menjelaskan bahwa, untuk pengacara dari Bupati Malang (Tergugat 3), ia menggunakan pengacara Negara yang memiliki kuasa khusus. “Bupati memberikan kuasa ke Kejari, Kejari memberikan kuasa ke pengacara Negara. Itu tidak apa. Nanti di persidangan selanjutnya saya harap hadir semua untuk memberikan tanggapan atas CA ini,” terang dia.

Sementara itu, Wasis Siswoyo kuasa hukum Atoillah tetap menggugat Rp. 100 juta bagi suporter yang meninggal dunia. Sedangkan korban yang luka berat hingga ringan, ia menyebut di mintai gugatan ganti rugi sebesar 50 juta. Namun, bagi yang selamat, ia menyebut juga dimintai ganti rugi sesuai dengan jumlah tiket yang terjual. “Kan nilainya masing-masing bervariatif, ada yang Rp50 ribu, Rp100 ribu,” kata dia.

Minggu depan, Wasis berharap semua tergugat bisa hadir di persidangan. Karena nanti, harapan para korban Tragedi Kanjuruhan berada di pundak mereka. Apakah CS ini kata dia diterima? Atau malah di tolak?. “Kalau kelengkapan berkas perkara sudah lengkap semua. Tidak ada yang kurang. Tinggal menunggu tanggapan dari mereka,” terang Wasis di PN Kamis (5/1) kemarin.

Sementara itu, PN Kepanjen telah menggelar sidang gugatan class action tersebut sebanyak dua kali. Sidang perdana digelar Kamis, 24 November 2022. Sidang kedua digelar 15 Desember 2022. Dan sidang ketiga digelar hari ini tanggal 5 Januari 2023.

Dalam kesempatan itu, korban tragedi kanjuruhan Atoilah warga Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang yang saat itu hadir dalam persidangan menjelaskan, gugatan tersebut semoga bisa diterima sehingga bagi korban yang mengalami cacat seperti dirinya bisa sedikit mendapatkan lega. “Sidang ini tidak hanya khusus kepada saya. Tapi kepada semua suporter Aremania,” tutup dia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here