Portalmalang.com- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 kembali diterapkan di Indonesia bertepatan dengan momen Ibadah Natal 2021 pada tanggal 24-25 Desember, Rabu, (1/12).
Aktualisasi ibadah Natal 2021 sudah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Aturan ini dibuat supaya bisa mencegah penyebaran Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tersebut, pemerintah memberikan arahan serta penjabarannya terkait ibadah Natal 2021 di antaranya; satgas Covid-19 Gereja dan peraturan pelaksanaan Ibadah.
Untuk aktualisasi ibadah dan perayaan Natal, pemerintah meminta untuk tidak digelar berlebihan, ada siaran daring, juga jumlah umat tidak lebih dari 50 persen kapasitas gereja.
Baca Juga:Kenali Varian Omicron, Virus Covid-19 yang Penularannya Lebih Cepat dari Varian… portalmalang.com
Saat penyelenggaraan ibadah pengurus dan pengelola gereja supaya mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mengatur arus mobilitas jemaat, menyiapkan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk, menyediakan alat pengecekan suhu, menerapkan minimal jarak kursi jemaat 1 meter. (Maria M. Bupu)