Kasus Perundungan DI Ponpes An-Nur 2 Malang, LPA Jatim Berharap Tidak Sampai Ke Pengadilan

0
285
Ketua LPA Jawa Timur, Anwar Solikin saat menyampaikan saran terhadap kasus perundangan yang terjadi di Ponpes An-Nur 2.

Portalmalang.com – Terjadi lagi kasus perundungan dan kali ini di Pesantren An-Nur 2 Malang. DF yang merupakan korban perundungan KR pada tanggal 26/11/2022 lalu, telah diketahui oleh orang tua korban dan banyak pihak, maka dari itu pihak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) berupaya untuk melakukan yang terbaik bagi korban maupun pelaku.

Ketua LPA Jawa Timur, Anwar Solikin berharap agar kasus ini tidak sampai ke ranah pengadilan. “Sebaiknya kasus ini tidak dihukum di pengadilan, memang anak-anak ini harus di urus oleh pihak pondok atau lainnya terlebih dahulu,” ujarnya saat ditemui Polres Malang, 2 Januari kemarin.

Kejadian bermula ketika DF dituduh oleh temannya, bahwa dirinya mengadu ke guru jika KR bolos dan merokok di gazebo pondok pada saat jam pelajaran. KR yang tidak terima dengan pengaduan DF lantas langsung menghajar DF dengan tendangan hingga menginjak korban dan mengakibatkan korban mengalami luka parah, lebam hingga patah tulang hidung.

Setelah kejadian ini Anwar berharap agar pihak pesantren mencegah segala bentuk kekerasan baik fisik maupun psikis kedepannya, karena hal ini berdampak buruk pada siswa/siswi di dalamnnya. Hendaknya kasus-kasus perundungan menjadi pelajaran bagi banyak pihak seperti sekolah, para siswa/i untuk tidak terulang kejadian seperti ini.

Orang tua dari korban perundunganlah yang diketahui melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian karena tidak terima anaknya mengalami hal buruk seperti itu dan LPA hanya berharap bahwa kasus ini bisa diselesaikan tanpa harus ke pihak hukum. (Natalia Erlisa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here