Portalmalang.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran terkait gagal ginjal akut atipikal yang menyerang anak-anak, sehingga Kemenkes menghentikan sementara penjualan dan penggunaan semua jenis obat dalam bentuk cair atau sirup.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang telah membuat surat imbauan ke seluruh Fasilitas Kesehatan (Faskes) seperti rumah sakit, klinik, puskesmas, praktek dokter mandiri, maupun apotek.
Kepala Dinkes Kota Malang, Husnul Muarif mengatakan pihaknya akan menurunkan petugas untuk memantau pelaksanaan aturan tersebut.
“Kalau sudah sosialisasi ke puskesmas dan rumah sakit bahwa obat-obat dalam bentuk cair atau sirup untuk tidak digunakan. Kami monitoring apotek selama seminggu atau beberapa hari setelah apotek menerima suratnya,” kata Husnul.
Husnul juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan jangan panik. “Usahakan tidak membeli obat sendiri. Kalau warga memiliki keluhan, kami sarankan segera ke Faskes atau tenaga kesehatan.”
“Kalau ada obat cair atau sirup di rumah, jangan konsumsi dulu,” terangnya. (Priskila Manelima)