KPU Tetapkan DPT di Kabupaten Malang 2.054.178 Pemilih

0
198

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada rapat pleno yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Malang pada Hari Rabu, 21 Juni 2023. Jumlah pemilih yang tercatat mencapai angka 2.054.178.

Dalam DPT tersebut, pemilih laki-laki mencapai 1.026.249 orang, sementara pemilih perempuan berjumlah 1.027.929 orang.

Namun, angka ini masih dapat berubah mengingat KPU Kabupaten Malang akan melakukan perbaikan lebih lanjut. Marhaendra Pramudya Mahardika, Komisioner KPU Kabupaten Malang, menjelaskan bahwa kemungkinan ada penambahan jumlah pemilih dari daftar pemilih khusus sebanyak 1.293 orang.

“Contohnya, mereka yang saat ini belum terdaftar dalam DPT, seperti anggota TNI dan Polri yang masih aktif. Nantinya, setelah pensiun, mereka akan dimasukkan ke dalam DPT khusus,” ungkap Marhaendra.

Selain itu, jumlah DPT juga berpotensi bertambah dengan adanya pemilih baru yang saat ini belum mencapai usia 17 tahun namun akan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebelum Pemilu 2024 dilaksanakan. Terdapat sekitar 43.035 orang yang berpotensi menjadi pemilih saat mereka mencapai usia 17 tahun.

Mengomentari hal ini, M Hazairin, Koordinator Divisi Pencegahan Pelanggaran dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang, menyatakan bahwa jumlah DPT sudah sesuai dengan yang mereka pantau di lapangan. Menurutnya, perbedaan atau perselisihan data yang terjadi disebabkan oleh metode input manual dan perbedaan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang digunakan.

“Dalam garis besar, kami telah memahami situasi tersebut,” ujar Hazairin dengan tegas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here