Kurir Sabu diciduk Polisi saat Transaksi

0
286
Pemuda Berinisial AF (24) ditangkap polisi saat melakukan transaksi Narkoba

Portalmalang.com – Kurir Narkotika jenis sabu yang sedang beroperasi di Jalan Panglima Sudirman, Desa Grimoyo, Kecamatan Karangploso, Malang di tangkap oleh Kepolisian Sektor Karangploso Polres Malang, Sabtu (5/11/2022) malam.

Pelaku berinisal AF (24) pemuda asal Dusun Watudakon, Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang itu diamankan petugas kepolisian beserta barang bukti 1 paket sabu, Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan penangkapan itu bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat tentang pengedaran Narkoba di jalan Panglima Sudirman kecamatan Karangploso.

“Petugas langsung bergerak ketika mendapat informasi dari masyarakat,” ungkap IPTU Taufik saat ditemui di Polres Malang, Senin (7/11) siang.

Saat dilakukan penyisiran di lokasi, petugas mengetahui ada seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan mondar-mandir sambil berulangkali melihat telepon genggam yang dibawanya. Pemuda itu beberapa kali berputar di pinggir jalan kemudian menunduk mengambil sesuatu dari rerumputan di pinggir jalan.

“Ketika ditegur petugas, pelaku nampak gugup dan hendak melarikan diri. Petugas yang sigap di lokasi segera mengamankan pelaku kemudian memeriksa tas yang dibawanya dan diketemukan barang bukti berupa sabu,” lanjutnya.

Menurut pengakuan AF di hadapan penyidik di Polsek Karangploso, barang berupa 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,5 gram adalah miliknya yang didapat dari seseorang melalui media sosial facebook. AF bertindak sebagai kurir dan sudah 5 kali melakukan transaksi di wilayah Kabupaten Malang.

“Modus yang dipakai adalah sistim ranjau, tidak ketemu tatap muka melainkan dipandu melalui telepon. Ia mendapat keuntungan Rp. 100 ribu setiap melakukan transaksi,” pungkas Taufik.

Kini AF beserta barang bukti berupa sabu dan telepon genggam yang digunakan telah diamankan di Polsek Karangploso. Ia dikenakan pasal 114 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1) atauĀ  pasalĀ  132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun. (Norholis Majid)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here