Lakukan Perjalanan Mobil/Motor Jarak 250 Km atau 4 Jam, Pemerintah Wajibkan Tes PCR dan Antigen

0
523
Ilustrasi pemberlakuan wajib tes PCR/antigen dalam perjalanan jarak 250 Km atau 4 jam.

Portalmalang.com-Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dengan mewajibkan tes PCR atau Antigen bagi pengguna transportasi darat. Hal ini berlaku bagi yang melakukan perjalanan dengan jarak minimal 250 Kilometer atau sekitar 4 jam.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 90 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Peraturan ini berlaku bagi pengendara perjalanan jauh di Pulau Jawa-Bali dan diluarnya baik mobil atau motor ataupun perjalanan angkutan penyebrangan.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa pengendara perjalanan jauh minimal 250 Kilometer atau setara dengan 4 jam maka harus menunjukkan kartu vaksin dosis pertama. Selain itu, pengendara juga diharuskan untuk menunjukkan hasil negatif Tes PCR yang diambil 3x 24 Jam sebelum keberangkatan. Jika tidak melakukan tes PCR maka pengendara bisa menunjukkan hasil rapid tes antigen yang diambil 1×24 jam sebelum berangkat.

Kartu vaksin diberikan pengecualian bagi anak dibawah 12 tahun. Bagi pengendara juga diwajibkan untuk memiliki aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan hasil tes PCR/antigen ataupun kartu vaksin.

Namun, bagi pengendara yang tidak memiliki smartphone maka bisa menunjukkan kartu NIK dan bukti tes negatif PCR atau antigen.

Selain itu, bagi pengendara angkutan darat juga diberikan ketentuan untuk selalu menggunakan masker tiga lapis sesuai anjuran medis dan tidak diperbolehkan untuk berbicara satu arah maupun dua arah selama perjalanan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here