Portalmalang.com-Peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi menuai beberapa polemik yang membuat beberapa ormas di Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kurang setuju, Sabtu, (13/11).
Aturan tersebut dibentuk oleh Kemendikbud, Nadiem Makarim dalam rangka menangani dan mencegah kasus pelecehan seksual di Perguruan Tinggi, karena banyak kasus pelecehan seksual seringkali terjadi dalam lingkup pendidikan.
Namun, ada salah satu poin yang menjadi kontroversi yang menyebutkan frasa “tanpa persetujan korban” dan hal ini dianggap menyimpang dari norma agama yang berlaku Indonesia.
Baca Juga: Peringati Hari Ayah Nasional: 5 Tipe Ayah yang Disukai Oleh Seorang Anak-Portalmalang.com
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengungkapkan bahwa dalam frasa tersebut jelas justru mendukung adanya kekerasan seksual di samping perilaku zina dianggap hal asusila di negara Indonesia.
Sedangkan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am sebenarnya mengapresiasi atas terbitnya peraturan tersebut, tetapi ia berharap agar peraturan yang dibuat oleh Kemendikbud bisa mengevaluasi kembali terkait poin yang menjadi kontroversi di masyarakat.
Peraturan tersebut juga dianggap tidak hanya bertentangan dengan norma agama melainkan juga bertentangan dengan nilai dasar pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan nilai-nilai budaya Indonesia.(Devina)