Naik Kendaraan Pribadi 250 Km Wajib PCR/Antigen, YLKI; Itu Keputusan Mengada-ngada

0
782
Ilustrasi, Naik Kendaraan Pribadi 250 Km Wajib PCR/Antigen, YLKI; Itu Keputusan Mengada-ngada

portalmlang.com– Seiring keluarnya Surat Edaran tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi darat dan penyebrangan dengan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau Antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan, Rabu (03/11).

Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyebrangan dari dan ke Pulau Jawa-Bali.

Baca Juga: Wapres Lakukan Kunjugan Kerja ke Kalimantan Timur-Portalmalang.com

Hal ini ditanggapi oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai Keputuan pemerintah menetapkan kewajiban tes Covid-19 tersebut sebagai kebijakan yang mengada-ngada.

Dilansir dari tempo.com ketua Harian YLKI Tulus Abdi mengatakan kebijakan itu sulit diimplementasikan di lapangan. Pasalnya tes wajib tersebut hanya membebani masyarakat saja.

“Wacana kebijakan tes wajib Antigen bagi pengguna kendaraan motor pribadi hanya bagus diatas kertas saja. Aturan ini akan membebani masyarakat. Karena, tarif tes Covid-19 lebih mahal dari pada harga tiket bus,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here