Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Saat Nataru

0
952
Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Saat Nataru ( foto Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan)

Portalmalang.com- Pemerintah resmi membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru),Selasa,(7/12)

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di semua wilayah Indonesia saat periode Nataru

Pemberlakuan ini akan dimulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Namun, pemerintah batal menerapkannya karena penanganan pandemi Covid-19 menunjukkan perbaikan yang signifikan.
“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah,” kata Luhut.

Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Namun menyikapi hal tersebut, pemerintah mengeluarkan aturan baru yang lebih seimbang menjelang momen Nataru.
“Pemerintah telah memutuskan tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru di semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” kata Luhut dalam keterangan pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).

Selanjutnya terkait perubahan aturan secara detail, akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Untuk lebih lanjut diketahui, aturan baru yang akan berlaku pada saat periode Nataru adalah; bagi perjalanan jarak jauh dalam negeri wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Teruntuk anak-anak dapat melakukan perjalanan dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Selain itu juga, pemerintah tetap menerapkan larangan perayaan Tahun Baru baik di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.

Tetapi, untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata tetap buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

Selain itu, untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan.

Selain itu, untuk perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here