
Portalmalang.com – Pertengahan bulan Juni 2022 Korlantas Polri membuat pemberlakuan plat nomor kendaraan berlatar putih tulisan hitam bagi seluruh kendaraan baik roda dua maupun roda empat, tapi ternyata di Kabupaten Malang belum diterapkan. Lantaran pengguna kendaraan masih menunggu Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) maupun Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas).
Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor menyatakan penggantian plat nomor berdasar putih.
Selaku Kasat Lantas Polres Malang AKP Agung Fitriansyah mengatakan, untuk saat ini belum menerapkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna putih tulisan hitam. “Untuk pergantian warna nopol itu, masih nunggu TNKB nya, masih dalam proses,” ungkap Agung (17/6) kemarin.
Agung menjelaskan tujuan adanya pergantian plat nomor berlatar putih tulisan hitam ini untuk mempermudah penilangan di jalan.” Dalam penerapan warna itu bisa lebih mudah terbaca dalam Efektivitas tilang elektronik (ETLE),” ungkapnya.
Diketahui bahwa ETLE merupakan sistem pengawasan dan penegakan hukum lalu lintas yang di bantu kamera CCTV. Agung juga mengatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi untuk mempercepat pergantian tersebut.
Kegiatan pergantian plat nomor ini dilaksanakan secara bertahap. Untuk mendapatkan plat nomor putih pengendara harus melakukan pendaftaran. Jika masa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah habis maka plat nomor putih akan diganti dan dilakukan perpanjangan STNK dan balik nama STNK. “Untuk tahapannya, kami masih berdiskusi dengan Ditlantas. Nanti seperti apa?, akan kami sampaikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Agung menegaskan khusus untuk Kabupaten Malang belum di berlakukan penerapan perubahan plat nomor pengendara hingga batas waktu yang tidak ditentukan.” Dengan warna putih itu,akan lebih mudah mendeteksi plat nomor. Tapi untuk sejauh ini masih belum diberlakukan untuk Kabupaten Malang,” Ujarnya. (Erliani kehi)