Saat Nataru, Alun-alun dan Taman Kota Ditutup

0
436
Foto Alun-alun kota

Portalmalang.com- Sejumlah pusat keramaian di Kota Malang tutup sejak 24 Desember 2021 kemaren hingga 2 Januari 2022 mendatang. Hal itu sebagaimana disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 71 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru. Rabu, (29/12).

Di Kota Malang, terdapat 86 taman kota yang bisa dikunjungi. Namun pada saat ini semuanya akan di tutup dalam masa Nataru.Upaya tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penumpukan masyarakat dan penularan Covid-19.

Adapun beberapa tempat diantaranya Alun-alun Kota Malang hingga taman kota. Pasalnya, masyarakat yang nekat menerobos pembatasan, akan dikenakan sanksi berupa teguran.

Selain sanksi teguran, juga ada sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 ribu. Lebih lanjut diketahui, Pemerintah Kota Malang juga akan memaksimalkan CCTV yang sudah terpasang di setiap sudut kota.

“Kalau ada yang melanggar, siapapun itu ada sanksinya. Mulai teguran lisan, sanksi sosial, atau denda administrasi Rp 100 ribu,” tegas Rahmat Hidayat Kabit Trantibum Satpol PP Kota Malang, pada Selasa (28/12/2021).

Selanjutnya di mengatakan, walaupun Kota Malang sudah masuk PPKM Level 1, ia mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan fasilitas taman kota dalam masa Nataru.

“Upaya ini dilakukan untuk pencegahan kerumunan pada saat Nataru. Kita harus tetap waspada karena pandemi belum berakhir dan mencegah lebih baik dari pada mengobati,” ucapnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here