
Portalmalaang.com – Masifnya peredaran rokok ilegal di semua lini membuat Bea Cukai Tipe Madya Malang geram. Bayangkan, dalam tujuh bulan saja, sebanyak 10.742.360 rokok ilegal diamankan. Itu membuat negera rugi sebanyak Rp. 6.482.973.260.
Tahun lalu, Bea Cukai juga mengamankan 14.272.640 batang rokok dalam setahun. Total kerugian negara saat itu mencapai Rp. 6.451.723.920. Itu sebabnya, kantor bea cukai bersama Satpol PP Kabupaten Malang, Kamis (1/9) kemarin lakukan sosialisasi di pasar Kecamatan Pakis.
Dikatan Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea dan Cukai Tipe Madya Malang, Wendy Dwi Nata menyebut, sosialisasi kali ini fokus memberikan pemahaman pada masyarakat tentang perbedaan rokok ilegal dan bukan. Sebab, tidak sedikit masyarakat yang tidak tahu ciri dan dampak peredaran rokok ilegal ini. “Apalagi dijual dengan harga murah sehingga banyak peminatnya. Padahal, hal itu membuat negera rugi,” terang dia.
Karena, pendapatan negara juga tidak sedikit dihasilkan dari cukai. Harapannya, kedepan masyarakat tidak membeli atau menjual barang tersebut. Selain itu, jika didapati ada peredaran rokok ilegal di wilayah-wilayah, maka, Wendy mengatakan segera melaporkan ke pihak Satpol PP atau ke pihak bea cukai.
Dalam sosialiasi itu, Wendy juga memaparkan beberapa contoh rokok ilegal, salah satunya adalah tanpa bandrol. Selain tanpa bandrol, ada juga yang berbandrol, namun bandrol nya palsu. “Ciri-cirinya pita cukainya buram. Jika sudah seperti itu, maka dipastikan itu ilegal,” kata dia.
Dengan begitu, harapannya mereka bisa paham dan tidak menjualnya. Sebab, sebelum memberantas peredaran rokok ilegal, ada beberapa cara yang harus ditempuh yakni sosialisasi penegakan hukum rokok ilegal, pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, dan operasi pemberantasan rokok ilegal. “Tahun 2022 ini, kami sudah lakukan penindakan sebanyak 136 kali dari Januari sampai Juli,” ujarnya.
Ia juga menyebut, per 31 Juli 2022, pihaknya sudah menerima hasil cukai sebanyak Rp11 triliun lebih. Jumlah ini masih 55,8 persen terpenuhi dari target Rp21 triliun. Maka dari itu, salah satu cara untuk mencapai target tersebut dengan cara gencar sosialisasi dan menggelar operasi gempur bersama.
Kasatpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang mengatakan, kali ini, mereka fokus mengedukasi masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal yaitu, rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
Ia juga melanjutkan, kegiatan bersama ini akan rutin dilakukan beberapa hari kedepan menyasar ke pelaku usaha kios, warung, agen yang ada di pasar pasar. ” Nah, harapan kita bisa memahamkan masyarakat lah. Supaya tidak lagi menggunakan rokok itu,” tutup dia.