Satreskrim Polres Malang, Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Bawah Umur di Jabung

0
313
Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak dibawah umur di Jabung, berhasil diringkus Polres Malang

Portalmalang.com – Pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berhasil di ringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang di Desa Kenongo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, pada (16/12/22) Jumat, kemarin.

Pelaku berinisial HM (30) di tangkap setelah ketahuan mencabuli seorang anak di bawah umur AI (14) yang masih menempuh pendidikan kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di perkebunan tebu, Kecamatan Jabung, Jumat (16/12) pagi.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, tersangka HM diamankan setelah ibu korban melaporkan peristiwa pencabulan itu ke polisi. “Usai menerima laporan keluarga korban, personel di lapangan bergerak cepat mengamankan tersangka, saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” ucap Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Jumat (16/12).

Pencabulan yang menimpa korban, baru diketahui setelah Korban menceritakan kejadian yang tidak senonoh itu kepada ibunya. “Ibu korban mendapatkan pengakuan dari korban bahwa IA dicabuli HM yang tak lain adalah tetangganya sendiri,” imbuhnya.

Dalam cerita si korban, ia melintasi jalan setapak menuju rumah di perkebunan tebu Desa Kenongo saat pulang sekolah pada Jumat (16/12) pagi. Tiba-tiba di tempat sepi pelaku menghadang jalan korban kemudian membekap mulutnya agar tidak berteriak. “Korban dibekap mulutnya, kemudian pakaian dalamnya dilepas lalu disetubuhi,” lanjutnya.

Tak terima dengan perlakuan tidak senonoh HM, keluarga korban melaporkan kejadian buruk yang menimpa IA ke polisi. Dari laporan itu, polisi langsung mencari keberadaan tersangka HM hingga akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan penyidikan.

Dihadapan penyidik, lanjut Taufik, HM mengakui semua perbuatannya. Kini tersangka HM ditahan di sel tahanan Polres Malang. Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sesuai pasal itu, tersangka HM terancam hukuman penjara minimal lima tahun penjara hingga maksimal 15 tahun penjara. Tak hanya itu, tersangka HM juga terancam dengan hukuman pembayaran denda maksimal Rp 5 miliar. (Norholis Majid)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here