Portalmalang.com – Di usianya yang sudah tua, Ali Rofie 69 beserta dua putranya warga Dusun Tengah, RT 27, RW 03, Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang berhasil melumpuhkan maling cabai di landangnya.
Lelaki yang mencuri cabai Rofie itu Saruji 41 tahun warga Desa Gondanglegi kulon, Kecamatan, Gondanglegi, Kabupaten Malang. Kini lelaki itu sudah dijebloskan di dalam jeruji besi Polsek Gondanglegi.
Penangkapan pencurian itu bermula saat Rofie hendak pergi acara hajatan di Desa Gondanglegi kulon sekitar jam 19.45 WIB dengan mengendarai sepeda motor Beat Hitam nomor polisi N-6891-GAA melewati ladang miliknya.
Saat melintasi ladang tersebut, Rofie melihat ladang mengingat akhir-akhir ini marak pencurian, dan Rofie memang sempat kecolongan cabai 12 hari yang lalu.
Tahu-tahu saat melintasi kebun miliknya terdapat 2 orang di sana. “Maling sudah mengambil buah cabe yang ada di ladang selanjutnya dimasukan kedalam karung yang sudah disiapkan,” kata dia.
Mengetahui hal itu, Rofie memagari Saruji dengan ajian Rogo Sukmo. Saruji seperti kehilangan kesadaran hanya bisa berdiam diri di tengah sawah. “Saruji ini ada temannya, tapi kabur menggunakan sepeda motor kuno. Saya pulang ke rumah memanggil anak saya yang bernama Ali wahyudi, dan M. Rizal Alfarisi. Lalu saya memberi tahu Kasun kalau ada Maling di ladang,” ucap dia.
Setibanya di ladang, Saruji masih dalam keadaan tak sadar (berdiam diri di ladang). Sontak Rofie melepas ajian tersebut lalu pria itu mencoba melarikan diri. Namun, di sudut barat sudah ada Ali Wahyudi. Sedangkan di sudut timur sudah ada M. Rizal. “Lari ke Ali di hajar dengan celurit. Namun maling itu tidak luka hanya bajunya saja yang sobek. Selanjutnya dipukul oleh Rizal menggunakan kayu. Baru dia terjatuh,” cerita dia pada wartawan koran.
Alasan dia membuka ajian itu memang supaya Saruji diberi pelajaran agar tidak mengulangi perbuatannya dengan cara di hajar. Sebab, beberapa hari yang lalu, tidak sedikit cabai miliknya di curi maling tidak di kenal.
Setelah itu, M. Zamroni Kepala Dusun (Kasun) Tengah Desa Ganjaran segera melerainya. Saruji akhirnya di bawa ke balai desa untuk diamankan. “Kebal dia, di sayat tidak luka, tubuhnya hanya lebam saja,” ucap Rofie.
Sebelumnya, Rofie sudah kehilangan cabai sebanyak tiga kali. Jarak antar peristiwa kehilangan pertama dengan kehilangan yang ke dua, dia mengatakan tidak ingat. Sedangkan untuk yang jarak dari kehilangan ke dua dengan yang saat ini selisih dua belas hari. “12 hari yang lalu, saya kehilangan cabai juga. Yang mereka ambil hanya cabai merah. Cara memetiknya juga sembarang, pohon cabai saya banyak yang patah. Jumlahnya mungkin satu setengah karung yang mereka curi,” ucap dia.
Sementara untuk yang saat ini, ia kehilangan cabai sebanyak 35 kilo cabai jika di uang kan sebesar Rp 4 juta dua ratus. Sebab, saat ini harga cabai Rofie Rp. 120 perkilo. “Barang bukti diamankan polisi,” ucap dia.
M. Zamroni Kasun di dusun Tengah mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani polisi. Saat ini pelaku sudah berada dalam tahanan Polsek Gondanglegi untuk proses lebih lanjut.
Untuk itu, Zamroni berpesan kepada masyarakat, agar kejadian yang menimpa Rofie bisa dijadikan contoh. Kepada wartawan dia mengatakan, jika memungkinkan maling bisa di lawan, maka lawan saja dan segera melapor ke pihak terkait. “Sebenarnya sering terjadi pencurian. Tapi yang baru tertangkap satu kali. Ini bagus untuk di jadikan contoh,” kata dua.
Tak hanya itu, ia juga menghimbau agar pos keamanan kampung di desanya bisa dihidupkan kembali untuk menjaga desa tetap aman, kondusif dan tentram.
Selanjutnya Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik membenarkan kejadian tersebut. Saat ini, Polsek Gondanglegi masih terus menelusuri kasus tersebut. “Iya, pelaku sudah kami amankan serta barang bukti. Kami terus lidik,” kata dia. Ia melanjutkan, pelaku disangkakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. ” Orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutup dia.