Portalmalang.com- Malang merupakan salah satu kota di Jawa Timur yang memiliki beragam tempat wisata yang sangat menarik. Dari wisata antimainstream, hits, hingga yang paling populer.
Tidak terelakkan, banyak wisatawan yang memilih Malang sebagai tempat liburan karena pilihannya yang beragam. Bahkan, wisatawan yang berkunjung di Malang bukan hanya dari wisatawan lokal saja. Melainkan banyak wisatawan luar daerah yang berbondong-bondong untuk menikmati wisata yang ada di kota itu.
Sejak adanya pandemi hingga membuat Malang berada dalam PPKM Level 3, semua wisata kembali ditutup untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang masih menjajah pribumi.
Dalam postingan instagram @disparbudkabmalang, Sabtu (06/11), mengumumkan bahwa semua wisata yang berada di Malang kini sudah mulai dibuka kembali. Hal ini juga tercantum dalam Surat Edaran No. 556/810/35.07.108/2021 yang menjelaskan tentang pembukaan tempat wisata.
Wisata yang mulai dibuka kembali menjadi kabar baik bagi para wisatawan yang ingin melaksanakan liburan setelah lama dalam masa pembatasan masyarakat. Namun, pembukaan kembali wisata yang berada di Malang tidak serta merta bisa bebas seperti masa sebelum pandemi. Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dilakukan bagi para wisatawan untuk tetap menjaga dirinya dari penyebaran Covid-19.
Syarat dan ketentuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut menyatakan bahwa kapasitas yang bisa mengunjungi tempat umum baik itu area publik, wisata umum, atau area publik lainnya hanya sekitar 25% dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, bagi para pegawai di wisata tersebut ataupun wisatawan yang berkunjung wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrinning sebelum memasuki tempat wisata. Sedangkan bagi anak di bawah usia 12 tahun bisa memasuki tempat wisata jika sudah memiliki aplikasi PeduliLindungi dan harus didampingi oleh orang tua. Bagi para wisatwan yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi maka diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin.
Syarat dan ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi wisatawan yang ingin berkunjung saja, melainkan ada beberapa syarat yang harus dilakukan oleh pemilik wisata sebelum membuka tempat liburan yaitu dengan melaporkan kapasitas 25% kepada Dinas Pariwisata dan melakukan koordinasi serta melaporkan pembukaan twmpat wisata kepada Satgas Covid-19 Kecamatan dan Desa. (Adril/Devina)