Tidak Gunakan Aplikasi Peduli Lindung, Siap-siap! Akan Ada Sanksi

0
678
Foto Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian

Portalmalang.com- Pemerintah berencana menerapkan sanksi pidana bagi pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi peduli lindungi, namun tidak menerapkannya. Hal ini disampaikan lansung oleh Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat tingkat mentri tentang persiapan Libur Natal dan Tahun Baru, Kamis, (21/12).

Mendagri Tito mengatakan, hari ini dirinya akan mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah untuk menerbitkan produk yang akan mengikat masyarakat.

“Tujuan nya agar menerapkan aplikasi peduli lindungi di ruang publik dan menegakkanya,” katanya.

Selaim itu, menurutnya dalam sistem aturan perundangan Indonesia, daerah bisa membuat dua jenis aturan, yakni Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Posisi perda disebutnya lebih kuat, karena bisa memberikan sanksi pidana, denda, maupun administrasi.

Selain berisi keharusan menegakkan aplikasi PeduliLindungi, juga akan diatur sanksi administrasi. Salah satu sanksi administrasi adalah pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu.

Baca Juga:Pemerintah Kembali Tambahkan 3 Lokasi Karantina WNI dari Luar Negeri portalmalang.com

Dia menambahkan, setelah Nataru, akan dilihat perkembangan kasus. Kemudian akan mendorong agar penerapan aplikasi PeduliLindungi makin masif.

“Oleh karena itu, kita ingin naikkan dari Perkada menjadi Perda. Sehingga bisa memberikan sanksi bagi tempat-tempat usaha, mall, dan lain-lain,” urainya.

“Tapi kalau Perkada, Peraturan Kepala Daerah, baik gubernur, wali kota, maupun bupati, itu tidak bisa sanksi pidana, denda misalnya. Tapi sanksi administrasi,” ucap Tito dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Kamis (23/12/2021).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here