Portalmalang.com – Sungguh pilu nasib RA. Di usianya yang masih 12 tahun, bocah asal Kecamatan Wagir itu menjadi korban pemuas nafsu birahi TW, 32. Lelaki yang mencabuli RA tetangganya sendiri.
Kini pria asal Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, itu sudah di tahan di Polres Malang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Perbuatan asusila itu bermula ketika RA ditinggal orang tuanya bekerja pada hari Senin (9/1) pagi. RA tinggal di dalam rumah di kawasan Kecamatan Wagir yang masih satu desa tangan TW. TW yang mengetahui RA sedang sendirian, entah setan apa yang tiba-tiba merasuki TW hingga berani masuk ke dalam rumah RA.
Di sana RA dirayu untuk memuaskan nafsu birahi TW. “Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi dengan masuk ke dalam kamar dan merayu korban di dalam kamarnya,” kata Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik.
TW Menjalin asmara layaknya suami istri. RA yang masih belum cukup umur serta belum mengerti apa hanya bisa pasrah.
Katanya, aksi pelaku sebelumnya sempat dipergoki nenek dan bibi korban. Oleh keduanya, TW diperingatkan untuk tidak berbuat macam-macam terhadap RA. Namun teguran itu tidak membuat TW jera. Benih-benih syahwat yang sudah muncul itu membuat TW kembali melakukan aksinya dengan meraba dan menciumi korban setelah keluarga RA meninggalkan rumah.

“Pelaku pelecehan anak di bawah umur ini menjalankan aksinya dengan motif bujuk rayu pada saat rumah korban sepi,” ujarnya.
Lebih lanjut Taufik menjelaskan, akibat perbuatan pelaku, RA mengalami kesakitan pada kemaluannya. Korban lalu menceritakan semua yang terjadi kepada orangtuanya dan melapor kepada Polsek Wagir.
Petugas Polsek Wagir yang menerima laporan tersebut segera melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap TW pada hari Selasa (10/1) di rumahnya tanpa perlawanan.
Dihadapan penyidik, TW mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku khilaf tidak bisa menahan hasratnya ketika melihat korban sendirian di rumah.
Kini, Polisi telah menahan TW dan menyita beberapa barang bukti berupa pakaian korban dan sprei di kamar korban untuk dijadikan proses penyidikan lebih lanjut. “Kini kasus pencabulan tersebut telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang,” kata Taufik.
Terhadap pelaku, ia menyebut dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76 D Sub Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.